Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening advokat Maskur Husain dan Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar.
Syahrial membeberkan sumber uang yang dia gunakan.
"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp 500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp 200 juta, Kabag Umum Rp 60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjungbalai," kata Syahrial.
Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menghubungi Syahrial untuk menagih realisasi commitment fee untuk pengurusan perkara agar kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang diusut KPK tak naik ke tingkat penyidikan.
Robin mempertanyakan Syahrial yang baru mengirim Rp350 juta dari komitmen total Rp1,7 miliar.
Pada saat itu, Robin menyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh, Bang'.
Jaksa KPK pun mendalami soal pernyataan itu kepada Syahrial dalam persidangan.
"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.
"Ya pemahaman saya pimpinan (KPK)," jawab Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa ada pihak lain yang terlibat menerima suap dan mengurus perkara bersama Robin.
"Jubir KPK sudah sampaikan bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya. KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.