News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebagai Malaikat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening advokat Maskur Husain dan Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar. 

Syahrial membeberkan sumber uang yang dia gunakan.

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp 500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp 200 juta, Kabag Umum Rp 60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjungbalai," kata Syahrial.

Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menghubungi Syahrial untuk menagih realisasi commitment fee untuk pengurusan perkara agar kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang diusut KPK tak naik ke tingkat penyidikan. 

Robin mempertanyakan Syahrial yang baru mengirim Rp350 juta dari komitmen total Rp1,7 miliar.

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pada saat itu, Robin menyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh, Bang'.

Jaksa KPK pun mendalami soal pernyataan itu kepada Syahrial dalam persidangan.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

"Ya pemahaman saya pimpinan (KPK)," jawab Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa ada pihak lain yang terlibat menerima suap dan mengurus perkara bersama Robin.

"Jubir KPK sudah sampaikan bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya. KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini