TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerbangan terbaru pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat baru penerbangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki Indonesia.
Aturan terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.
Berdasarkan SE tersebut, penumpang pesawat dari luar negeri selain menjalani tes PCR, juga wajib menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.
Syarat lainnya adalah penumpang pesawat yang tiba harus sudah menerima vaksin dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR
Baca juga: Jokowi Minta Pembukaan Penerbangan Internasional Dievaluasi Rutin
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan, tes PCR dan karantina tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru.
Misalnya, Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.
"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).
"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," tambahnya.
Isi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021
Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021:
1) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
2) Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran;