i) Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf g);
j) Dalam hal hasil pemeriksaan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya dianggung mandiri;
k) Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
l) Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4 (empat) karantina;
m) Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l) menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
n) Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf l), maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejalan sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
o) Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l) dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;
p) Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf o) dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM, atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina; dan
q) Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta-Tangerang, Bandar Udara Sam Ratulangi-Manado, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang.
Informasi selengkapnya dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 >>> Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah/Seno Tri Sulistiyono)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid-19