TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dan tes RT-PCR sebelum keberangkatan.
Aturan ini tertulis dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Masyarakat dapat melakukan perjalanan domestik pesawat meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November mendatang sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR
Berdasarkan Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021, berikut persyaratannya:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR H-2 sebelum keberangkatan pesawat
3. Memakai masker dengan benar
4. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat Garuda Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk naik pesawat dikutip dari garuda-indonesia.com :
a. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
Penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
b. Apabila terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
c. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS