News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat. Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR sebelum keberangkatan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dan tes RT-PCR sebelum keberangkatan.

Aturan ini tertulis dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Masyarakat dapat melakukan perjalanan domestik pesawat meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November mendatang sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air

Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Berdasarkan Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021, berikut persyaratannya:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR H-2 sebelum keberangkatan pesawat

3. Memakai masker dengan benar

4. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat Garuda Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hal-hal yang harus diperhatikan untuk naik pesawat dikutip dari garuda-indonesia.com :

a. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI

Penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

b. Apabila terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

c. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini