- Surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QR Code
- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang
WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat saat Pandemi Covid-19