News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat. Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR sebelum keberangkatan

- Surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QR Code

- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi

- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi

- Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang

WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat saat Pandemi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini