TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Adapun Surat Telegram Rahasia (STR) itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.
Menurut Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), surat telegram tersebut menjadi wujud sikap tanggap dan kesatria Kapolri yang mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan jajarannya.
"Ini kepemimpinan yang menjadi teladan bagi kita semua bahwa ketika ada masalah, cepat diselesaikan dan mengakui kesalahan. Tidak ngeles, berapologi, membela diri, apalagi sampai menyalahkan orang lain," ujar Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Harap Telegram Kapolri Buat Aparat Kepolisian Lebih Baik
Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolri Sigit patut dicontoh anggota dan pimpinan kepolisian lainnya, baik di tingkat terbawah hingga atas, bahkan juga harus ditiru oleh pimpinan institusi lainnya.
"Kepemimpinan organisasi yang efektif, sigap. Ketika ada kesalahan cepat ditindak, tidak sibuk membela diri. Beri sanksi, bangun sistem pencegahan, lalu lakukan evaluasi," tuturnya.
Selain itu, Bambang melanjutkan 11 poin dalam STR Kapolri juga membuktikan bahwa program Presisi yang digagas Jenderal Sigit bukanlah isapan jempol belaka.
Program tersebut merupakan terobosan yang nyata dirasakan perubahannya oleh masyarakat.
"Jadi bukan jargon semata, tapi upaya atau niat baik Kapolri dalam melakukan pembenahan terhadap organisasi dan person-person di Polri," jelasnya.
Baca juga: IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan
Lebih lanjut, ICPW berharap agar aksi kekerasan oknum Polri terhadap masyarakat ini menjadi yang pertama dan terakhir, terutama pasca terbitnya STR Kapolri.
Sehingga, kata Bambang, pada akhirnya Polri bisa semakin Presisi, benar-benar dipercaya serta dicintai masyarakat.
"Masyarakat dan kita semua saya kira cinta Polri. Karena itu, kritik-kritik konstruktif disampaikan. Orang kalau perhatian terhadap sesuatu kan artinya peduli, sayang. Semoga Polri di bawah Jenderal Sigit bisa semakin baik kinerja dan citranya di mata masyarakat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Adapun surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).
Telegramditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Baca juga: Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.
"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali.
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.
Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.
Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat. Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.