Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pukul 18.44 WIB.
Keduanya diterbangkan dari Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Andi Putra mengenakan jaket hitam dan kaus putih.
Turun dari mobil yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta ke gedung KPK, ia berjalan sembari menyeret koper kelir ungu.
Tak ada yang diucapkan Andi Putra begitu dihampiri awak media. Dia bergeming hingga memasuki markas KPK.
Sementara, Sudarso mengenakan jaket army dan beralaskan sandal. Seperti Andi, Sudarso memilih diam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Terbangkan Bupati Kuansing dari Pekanbaru ke Jakarta Sore Ini
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.