TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru berupa kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang menuai kontroversi.
Pasalnya, harga tes PCR lebih malah dibanding tes antigen.
Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan baru ini berlaku seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18 Oktober hingga 1 November 2021.
Dalam aturan baru ini, pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen
Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.
Aturan ini menuai penolakan dari sebagian kalangan masyarakat karena di aturan sebelumnya, tes antigen diperbolehkan sebagai syarat untuk naik pesawat terbang.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021), berikut rangkuman terkait pro kontra tes PCR jadi syarat penumpang pesawat terbang:
1. Penjelasan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkap alasan menghapus tes antigen bagi penumpang pesawat dan mewajibkan tes PCR.
Menurut Adita, dengan syarat baru tersebut, maskapai penerbangan diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita kepada Kontan.co.id, Rabu (20/10/2021).