Hal ini berbeda dengan moda kereta api, di mana penumpangnya hanya diwajibkan tes antigen karena kereta hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Adita melanjutkan, penambahan kapasitas penumpang pesawat hingga 100 persen sudah seharusnya diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan guna mencegah penularan covid-19.
Pengetatan itu yakni dengan tes PCR meski penumpang tersebut sudah divaksin.
2. Kata Satgas Covid-19
Tak jauh berbeda dengan penjelasan Kemenhub, Satgas Covid-19 juga memberi penjelasan serupa.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan kewajiban tes PCR diterapkan lantaran sudah tidak ada pembatasan jarak tempat duduk saat di dalam pesawat.
Hal itu sebagai ujicoba pelonggaran mobilitas sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi.
Penerapan tes PCR karena hasil tes PCR lebih akurat dibanding tes antigen.
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya saat konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).
Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen," imbuh Prof Wiku.
Diharapkan, pada saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan RT-PCR.
3. Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Diturunkan
Kewajiban syarat tes PCR bagi penumpang pesawat direspons oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia.