News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty mengatakan kewajiban tes PCR dianggap memberatkan penumpang dan berdampak pada maskapai. 

"Hal ini sangat memberatkan konsumen pesawat udara karena harga tes PCR sangat mahal. Akibat dari mahalnya tes PCR, maka akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan terkait syarat penerbangan yang tetap dapat mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor pariwisata. Sebab, selama pandemi Covid-19, sektor pariwisata menjadi yang sangat terimbas.

Baca juga: Syarat Penerbangan ke Jakarta Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR

Tomy mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah bisa menerapkan kebijakan wajib tes PCR dengan dibarengi penurunan harga tes PCR menjadi dikisaran Rp 25.000-Rp 50.000.

"Kebijakan yang kami harapkan, pemerintah menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp.25.000-Rp 50.000," kata dia.

Selain itu, ia meminta, pemerintah memperbolehkan kembali anak di bawah usia 12 tahun untuk bisa bepergian menggunakan pesawat.

Dia meyakini, dengan kedua kebijakan tersebut bisa mengerek perekonomian di sektor pariwisata.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com) (Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini