News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan, Diminta Dikaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BANDARA - Aturan soal tes PCR Covid-19 jadi syarat penumpang pesawat tuai kritikan, diminta kaji ulang hingga harga tes PCR diturunkan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Satu di antaranya, mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut bisa memilih antara tes PCR atau antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra masyarakat, kalangan politisi, hingga DPR.

Hal tersebut lantaran melihat perkembangan situasi Covid-19 yang semakin pulih, namun syarat perjalanan makin diperketat.

Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Berikut Tribunnews rangkum kritikan soal kebijakan baru tes PCR jadi syarat naik pesawat:

1. Politisi Gerindra: Kaji Ulang

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengkritikkebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Diketahui, sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji aturan tersebut, melihat penanganan Covid-19 semakin terkendali.

“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih Sari kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari. (Istimewa)

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi Bertahap

“Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19 nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini