News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan, Diminta Dikaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BANDARA - Aturan soal tes PCR Covid-19 jadi syarat penumpang pesawat tuai kritikan, diminta kaji ulang hingga harga tes PCR diturunkan.

Dimana, transportasi darat dan laut masih boleh memakai antigen.

Sementara perjalanan dengan transportasi udara harus menggunakan tes PCR.

"Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” jelas dia.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. (dok Angkasa Pura II)

Kemudian, Puan juga mempertanyakan rencana pemerintah mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.

Namun di sisi lain, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

Untuk itu, Puan meminta pemerintah mengkaji kembali aturan baru tersebut dan segera menjawab polemik tes PCR sebagai syarat naik pesawat.

"Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar."

"Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat

Puan berharap pemerintah lebih memprioritaskan program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif, ketimbang memperketat syarat perjalanan terbang.

Namun, apabila pemerintah tetap menilai syarat tes PCR adalah solusi terbaik, harga tes diminta bisa diturunkan dan fasilitas kesehatan semakin merata.

"Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam."

"Dan harganya pun harus sama di semua daerah," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Reza Deni)

Baca berita lain seputar virus corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini