TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi tuduhan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Zainal Arifin Mochtar terkait dugaan pemerintah (kubu Moeldoko) yang telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi.
Menurut Rusdiansyah, pendapat Zainal ini terkesan mengada-ada.
Faktanya, apa yang dituduhkan Zainal itu tidaklah benar.
Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana respon Kemenkumham yang tidak serta merta menyetujui hasil KLB Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko.
"Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru. Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN," kata Rusdiansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Pernyataan Zainal ini, kata Rusdiansyah, tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya.
Baca juga: Ahli Beri Solusi untuk KSP Moeldoko Dirikan Parpol Baru, Mehbob: Tapi Jangan Pakai Nama Demokrat
Malahan, Rusdiansyah menduga kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Zainal dan Margarito, tak memahami objek gugatan.
"Kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY di sidang Gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020."
"Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," ujar Rusdiansyah.
Kubu AHY Menduga Yusril Sengaja Atur Rencana
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hamdan, Yusril yang merupakan pemohon gugatan, dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.
Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang jadi termohon.
Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai