TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menilai kebijakan baru pemerintah bagi para pelaku perjalanan di tanah air yang mensyaratkan PCR 2 X 24 jam memberatkan masyarakat. Apalagi, kata dia, kalau hanya untuk perjalanan singkat 2 sampai 3 hari.
Beka mengatakan rencananya Jumat (22/10/2021) pagi ia akan terbang ke Surabaya dan kembali ke Jakarta pada Sabtu (23/10/2021) malam.
Setelah itu Senin (25/10/2021) pagi keesokan harinya ia juga akan kembali lagi ke Surabaya untuk berkegiatan di Jawa Timur selama seminggu.
Supaya bisa terbang pagi ini, maka kemarin ia harus melakukan PCR. Celakanya, kata dia, masa berlakunya PCR tidak cukup sebagai syarat terbang kembali Jakarta.
Sehingga, sesampainya di Surabaya ia harus melakukan PCR lagi.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertambah ruwet karena PCR yang kedua tersebut tidak berlaku juga sebagai syarat penerbangan pada hari Senin keesokannya.
"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2 x 24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi," kata Beka ketika dikonfirmasi Tribun, Kamis (21/10/2021).
Belum lagi kalau bicara soal biaya dan akses. Menurutnya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, dan bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment).
"Syarat PCR 2 x 24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR," kata Beka.
Ia menceritakan pengalaman temannya yang dua bulan lalu berlibur ke satu lokasi wisata. Saat itu, kata dia, spesimen PCR temannya tersebut bahkan harus dikirim dulu ke daerah lain sehingga butuh waktu lebih lama.
Karena alasan-alasan tersebut, ia mengaku setuju dengan sikap dan pendapat anggota Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh yang menilai kebijakan PCR 2 x 24 jam tersebut harus dibatalkan.
"Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19," kata Beka.
Sebelumnya, pemerintah memperbaharui syarat penerbangan yakni tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes PCR.
Aturan itu awalnya tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.