Kemudian Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mulai 24 Oktober, AP II Implementasikan Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Aturan itu juga kemudian turun ke Kementerian Perhubungan selaku regulator transportasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE terbaru Kemenhub mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.
Penumpang pesawat terbang dan angkutan laut juga turut diatur dalam surat Kemenhub tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.
"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku.
Selain itu Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Soroti Kebijakan Wajib PCR untuk Syarat Naik Pesawat: Memberatkan
Protes juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfah Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang menjadi acuan agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai sebuah kemunduran.
"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," ujar Neng Eem.
Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.