Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapkan kasus itu, ada 57 tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers daring yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Perdata, Bisa Dijerat Pidana
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini polisi sedang melakukan analisis. Hasil analisis akan diberikan ke seluruh polda jajaran.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.
Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Baca juga: OJK Tegaskan Pinjol Legal Hanya Diizinkan Akses Kamera, Mikropon, dan Lokasi Peminjam
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat tidak ragu lapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.
"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan menganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal."
"Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," kata Agus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)
Baca berita lainnya terkait Pinjaman Online.