News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Jelaskan Alasan SP3 Penetapan Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan alasan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penetapan tersangka pedagang cabai Liti Wari Gea Prematur atas dugaan penganiayaan.

Diketahui, Liti Wari Gea Prematur sempat viral karena ditetapkan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan karena membela diri saat dianiaya oleh preman.

Kasus itu pun kini telah ditutup oleh Polri.

Adapun pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi yang didaftarkan dari pihak yang diduga menganiayanya berinisial BS.

Laporan itu didaftarkan dengan nomor polisi LP/B/1740/IX/2021 yang didaftarkan di Polsek Percut Sei Tuan pada 05 September 2021. 

"Pelapor atas nama BS adalah bukan tindak pidana. Oleh karena itu perkara tersebut dihentikan dan status tersangka Ibu Liti Wari Gea dicabut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Kombes Pol Ahmad Ramadhan (screenshot)

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar di Percut Seituan Akhirnya Menyerahkan Diri

Ia menuturkan hasil gelar perkara juga telah menunjukkan bahwa penyidikan kasus itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Hasil audit dan gelar perkara khusus yang dipimpin Direskrimum, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Gea oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan ditemukan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam perkap 6 tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana," jelasnya.

Keputusan ini, kata dia, juga berdasarkan hasil pendalaman oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Tim Ditreskrimum Polda Sumut yang telah memeriksa 14 saksi.

Hasilnya, memang tidak ditemukan unsur pidana.

"Penanganan perkara ini adalah sebagai wujud penerapan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," ujar dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berhenti berpolemik.

Kasus ini pun telah diselesaikan secara profesional oleh Polri.

Dua tersangka kasus penganiayaan pedagang pasar di pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya menyerahkan diri. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

"Dengan telah dilakukannya langkah ini kami berharap tidak ada lagi polemik di masyarakat, begitu juga kami berharap penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan baik," tukasnya.

Sebagai informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya buntut penetapan tersangka pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya telah terbukti melakukan penyidikan secara tidak profesional lantaran menetapkan pedagang cabai Liliwari Iman sebagai tersangka.

Mereka telah resmi diberhentikan terhitung sejak 14 Oktober 2021 kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini