TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melampirkan hasil tes PCR Covid-19 sebagai syarat sebelum pelaku perjalanan naik pesawat.
Ketentuan baru tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021.
Kewajiban tes PCR ini pun menuai polemik di tengah masyarakat, karena harganya lebih mahal dari tes antigen hingga dinilai berbanding terbalik dengan kondisi pandemi yang semakin membaik.
Terkait kebijakan itu, Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, memberi tanggapannya.
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali
Cak Sholeh meminta masyarakat untuk tidak terjebak dengan isi Inmendagri itu.
Dia menjelaskan, ada dua aturan turunan dari Inmendagri, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
Kedua SE tersebut tidak mewajibkan PCR sebagai syarat naik pesawat.
Syarat wajib PCR hanya berlaku pada kota asal dan tujuan yang masuk ke wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: Penurunan Level PPKM Dilihat dari Beberapa Indikator, Ini Penjelasannya
Sehingga, kota seperti Surabaya dan Jakarta yang masuk kategori PPKM level 2, masyarakatnya tidak wajib pakai tes PCR.
Hal tersebut diungkapkan Cak Sholeh dalam video akun YouTube-nya, Sabtu (23/10/2021).
Tribunnews.com sudah mendapat izin untuk mengutip keterangan videonya.
"Level 4 level 3 wajib menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini untuk PPKM level 3 dan 4."
"Kalau PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen."
"Surabaya, Jakarta kalau tidak salah sudah level 2. Kalian terjebak instruksi mendagri," papar Cak Sholeh.
Baca juga: YLKI: Kebijakan PCR Test untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif