TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021.
Pemerintah telah merilis aturan dan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid- 19 Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu, dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan juga dituangkan melalui Intruksi Dalam Negeri (InMndgri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
Maksud Surat Edaran ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Sementara itu, perjalanan orang dalam negeri merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.
Melalui moda trasnportasi pribadi maupun umum baik jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Baca juga: Soal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Tanggapan Ketua Satgas IDI, Ketua DPR hingga Pengamat
Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:
Tujuan ke Jawa - Bali
Kebijakan ini juga diatur dalam InMendagri No.53 tahun 2021
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).