TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021.
Pemerintah telah merilis aturan dan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid- 19 Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu, dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan juga dituangkan melalui Intruksi Dalam Negeri (InMndgri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
Maksud Surat Edaran ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Sementara itu, perjalanan orang dalam negeri merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.
Melalui moda trasnportasi pribadi maupun umum baik jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Baca juga: Soal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Tanggapan Ketua Satgas IDI, Ketua DPR hingga Pengamat
Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:
Tujuan ke Jawa - Bali
Kebijakan ini juga diatur dalam InMendagri No.53 tahun 2021
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4
Diatur dalam InMendagri nomor 54 tahun 2021
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)
2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota
- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2
Diatur juga dalam InMendagri No. 54 Tahun 2021
1. Untuk semua moda transportasi
- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.
2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.
- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting.
Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.
Syarat Perjalanan Sopir
Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.
Untuk wilayah Jawa – Bali
- Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.
Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
Atapun sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam) atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Wilayah non Jawa - Bali
- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.
Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan tidak divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.
Terkait ini hal ini secara regulasi wajib.
Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru Selama PPKM Berlangsung, Simak Ketentuannya
Wajib Tertib Protokol Kesehatan
Selain menaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang, pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi harus melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benarmenutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.
Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aturan Perjalanan