TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan berikut ini:
- Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 tahun 2021;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021;
- Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.
Dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pengunjung TMII Nyaris 10 Ribu Orang, Sejumlah Anjungan Sudah Gelar Acara
Selain itu juga terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Keterangan pers tersebut disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10/2021).
Kemudian, khusus untuk moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR.
Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan 4.
Hal ini dilakukan karena pengaturan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh tidak diterapkan lagi.
Selain itu, penggunaan syarat PCR ini sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, dikutip dari Covid19.go.id: