TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri.
Tidak hanya orang dewasa, ada juga syarat yang diberlakukan bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Dibawa Berwisata ke Kebun Binatang Ragunan, Ini Syaratnya
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
Syarat anak umur di bawah 12 tahun naik kereta
1. Wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
2. Anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan kereta api antarkota diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
3. Menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Beberapa Aturan Lain
Berbagai aturan di bawah ini akan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang.
Simak pengaturan perjalanan orang dalam negeri berikut.
Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara.
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.