News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Naik Kereta untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Wajib Didampingi Orang Tua

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat naik kereta untuk anak yang berumur di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat: NasDem Nilai Tak Ada Korelasi, DPR Sebut Membingungkan

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Kebijakan PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat, Ini Alasannya

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara.

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota.

Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (juga diatur InMendagri No. 54 Tahun 2021)

1. Untuk semua moda transportasi

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diizinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini