Diantaranya minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
Kemudian, tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.
Mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
Lalu, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Widya)