Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Facebook milik Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit, tiba-tiba membuat status.
Padahal politikus Partai Golkar itu sedang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menelusuri hal itu, petugas rutan KPK, Sabtu (23/10/2021) langsung menggeledah kamar tahanan Andi di rutan gedung Merah Putih.
Dari hasil pemeriksaan, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, petugas rutan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.
"Tersangka AP (Andi Putra) juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
KPK memastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam rutan, sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.
Keamanan rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru, KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Kasus Bupati Kuansing
Selain itu, KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan KPK.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.