Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Suap untuk Cari Dana HUT ke-57 Golkar
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Andi Putra Ogah Sampaikan Sesuatu ke Masyarakat Kuansing
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
KPK periksa 3 lokasi di Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK yakni sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Riau; rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.