News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Mafia Tanah, Ini Saran BPN Terhadap yang Punya Bidang Tanah Tapi Belum Dimanfaatkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat palsu sebagai barang bukti yang menjerat mafia tanah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sejumlah saran kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan bidang tanah yang sudah dimiliki.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan saran ini diberikan karena banyak masyarakat yang punya bidang tanah tapi hanya didiamkan begitu saja, karena merupakan barang tak bergerak.

"Bagi masyarakat umum yang sudah punya tanah, kita kadang sudah punya tanah karena barang tidak bergerak kita biarkan," kata Sunraizal dalam diskusi daring bertajuk 'Bersih - bersih Mafia Tanah', Senin (25/10/2021).

Upaya pertama yang bisa dilakukan adalah memasang patok, pagar, atau tanda apapun yang menerangkan bahwa bidang tanah tersebut sudah punya pemiliknya.

Kemudian tanah tersebut bisa digarap, seperti ditanam tanaman atau pohon berbuah sehingga terlihat bahwa tanah tersebut sudah ada yang punya.

Baca juga: Stafsus Kementerian ATR/BPN: Sofyan Djalil Mengejar Para Mafia Tanah Sampai ke Ujung Langit

Namun Sunraizal menegaskan, bila pemilik ingin tanah tersebut digarap orang lain, maka yang harus diperhatikan adalah dibuat perjanjian hitam di atas putih antara pemilik dengan penggarap.

Sebab kata dia, kerap kali tanah yang digarap oleh orang lain justru diakui oleh penggarap setelah sekian tahun ia memanfaatkannya.

Bahkan ada pula penggarap yang menjual tanah garapannya, padahal tanah itu milik orang lain.

"Nah ini harus dengan perjanjian, kadang tanah ini malah dijual oleh penggarap atau diakui setelah sekian tahun digarap," ucapnya.

Selain itu, pemilik tanah diminta segera mengurus sertifikasi tanahnya jika belum teregistrasi.

Bila sudah tersertifikasi, pemilik diminta jangan meminjamkan sertifikat asli tanah tersebut ke orang lain.

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Harga Limitnya Rp 532 Juta

Mengingat, sertifikat itu bisa saja disalahgunakan dengan digandakan, disekolahkan atau sebagai jaminan peminjaman sejumlah uang, atau justru beralih kuasa.

Sementara jika tanah tersebut bersengketa, BPN meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang tiba - tiba datang menawarkan bantuan.

"Jangan meminjamkan sertifikat asli ke orang lain. Bila bersengketa, jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini