TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan dari pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.
BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CEK BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Bisa Lewat WA
Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.