News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Kereta Api Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Syarat perjalanan Kereta Api terbaru Oktober 2021, selengkapnya dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat perjalanan Kereta Api terbaru Oktober 2021.

Kementerian Perhubungan melalui SE No. 89 2021 telah memperbarui regulasi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @kai121 pada Jumat (22/10/2021).

"Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub: Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA," tulisnya.

Baca juga: Tarif Tes PCR di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air & Syarat Naik Pesawat

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh

Persyaratan perjalanan Kereta Api terbagi menjadi perjalanan antarkota atau jarak jauh dan KA lokal.

Berikut persyaratan perjalanan pada KA antarkota atau jarak jauh dikutip dari Instagram @kai121_

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama

Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam)

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota;

Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Syarat Perjalanan KA Lokal/Komuter/Aglomerasi

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng. (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Satgas: Harga, Akses, serta Kecepatan PCR Perlu Dikritisi

Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua penumpang KA, yaitu:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

4. Rajin cuci tangan

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6. Bepergian dalam kondisi sehat

Tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, deman, dan suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini