News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Cairkan Dana Lewat Bank Himbara

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BSU - Cek laman resmi bsu.kemnaker.go.id, penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dapat cairkan bantuan melalui bank Himbara, berikut tahap penyalurannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.

BSU kembali disalurkan, namun hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Oktober 2021 Akses cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini