News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Kasus Anggota Polisi yang Jadi Sorotan, Banting Pendemo hingga Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

"Karo SDM telah menonaktifkan yang bersangkutan (dari jabatannya)," ungkap Supit, dikutip dari Kompas.com. 

2. Anggota Korlantas pakai mobil dinas untuk pacaran

Bripda AB yang memakai mobil dinas PJR untuk pacaran. (via Twitter @Pasifisstate)

Baru-baru ini, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB dimutasi menjadi staf.

Hal ini setelah viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR). 

Anggota Korlantas itu diketahui adalah Bripda AB yang juga adik ipar Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Atas penyalahgunaan mobil dinas PJR itu, Bripda AB dimutasi dari Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Baca juga: Sosok Bripda AB, Polisi yang Viral karena Pakai Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Adik Ipar Ahok

Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Selain dimutasi, Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Irjen Ferdy Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

3. Kapolsek Parigi Moutong Dipecat

Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO)

Baru-baru ini, Polri juga melakukan pemecatan terhadap Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong.

Pemecatan terhadap IPTU IDGN merupakan hasil dari Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah yang digelar pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu, dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng. 

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka Kini Dipecat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini