Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin soal memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Azis Syamsuddin bisa mendapat konsekuensi dari pernyataan bohong yang disampaikannya dalam sidang.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim, konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alex berkata hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Namun, keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," kata dia.
Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Kabupaten Bekasi
Terkait hal tersebut, lanjut Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," ujar dia.
Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021), majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis Syamsuddin.
Baca juga: KPK Tengah Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Akui Sudah ada Tersangka Baru
Menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.
"Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu," ucap hakim Jaini.
Dalam sidang ini, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.