Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dianggap melanggar SOP Kepolisian karena tidak memborgol eks anggota Laskar FPI saat melakukan pengamanan di KM 50 Cikampek.
Saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan menjelaskan alasan pihaknya tak memborgol para anggota laskar FPI itu saat kejadian.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan anggota Polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Toni Suhendar sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toni sendiri merupakan satu dari sejumlah anggota kepolisian yang ikut serta dalam pembuntutan anggota Laskar FPI.
Toni memberikan keterangan dalam sidang secara virtual bersama tujuh saksi lainnya.
Dalam sidang, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
Baca juga: Selain Samurai, Anggota Brimob Polda Jabar Lihat Ada Senjata Api Revolver di Mobil Laskar FPI
"Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil," kata Toni dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).
Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.
Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?" tanya jaksa.
"Masing-masing aja, persiapan masing-masing," kata Toni menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga: Penjaga Rumah Makan di KM 50 Ngaku Lihat ada Samurai di Mobil eks Laskar FPI usai Penggeledahan
Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.
Senjata yang dibawa pun kata dia merupakan senjata yang memang dipegang masing-masing rekannya.