TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi secara offline dan online
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Definisi diatas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada NPWP terdapat 15 digit angka sebagai kode unik yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Baca juga: Pengesahan HPP Diharapkan Genjot Sektor Perpajakan
Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya
Kode tersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.
Apabila tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.
Pada NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.
Untuk wanita yang sudah menikah terdapat beberapa kriteria antara lain:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
Lalu saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan yaitu:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI;