- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka Anda perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Lalu Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.
Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat Anda via pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Cara Membuat NPWP secara Online
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";
- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;
- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;
- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;
- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.