- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak