TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang syarat terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum pesawat domestik.
Calon penumpang wajib melakukan tes RT PCR sebagai syarat melakukan perjalanan naik pesawat domestik dari maupun ke daerah Jawa-Bali serta wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Peraturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19.
Dalam peraturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena harga tes RT PCR secara mandiri dinilai mahal.
Sebelumnya, tarif RT PCR pernah mengalami penurunan pada 16 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 dari Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Baca juga: Jokowi Minta Tarif Test PCR Turun Rp 300 Ribu, Politisi PKS : Kalau Bisa Gratis
Bagi calon penumpang pesawat domestik yang hendak melakukan tes RT PCR, berikut ini rangkuman harga tes RT PCR di beberapa instansi kesehatan.
A. Rumah Sakit Siloam
Dikutip dari laman resmi rumah sakit siloamhospitals.com, berikut beberapa harga tes RT PCR:
RT-PCR Regular
- Harga Rp 495.000 untuk area Jawa & Bali.
- Harga Rp 525.000 untuk luar Jawa & Bali Hasil tes 1x24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium).
- Pengambilan sampel melalui hidung dan/atau tenggorokan.
B. Rumah Sakit EMC
Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit EMC, berikut:
- PCR Swab seharga Rp 495.000,- (Hasil H+1).
C. Rumah Sakit Pelni
Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Pelni, berikut harga tes Covid-19:
- Swab PCR : Rp 490.000,- (hasil max 1x 24 jam).
D. Kimia Farma
Dikutip dari laman resmi Kimia Farma, berikut harga RT PCR:
- RT PCR Rp 500.000,-
E. Mayapada Hospital
Dikutip dari laman resmi Mayapada Hospital, berikut harga Swab PCR:
- Swab PCR Rp 489.000,- (Hasil H+1)
*) Disclaimer:
- Harga tes Covid-19 tersebut dapat bervariasi sesuai lokasi Rumah Sakit.
- Harga dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Harga yang berlaku dapat tergantung kebijakan masing-masing Rumah Sakit.
Baca juga: Ada Penurunan Level PPKM, Perusahaan GPS Tracker Antisipasi Lonjakan Penjualan di Akhir Tahun
Persyaratan Naik Pesawat Perjalanan Domestik
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 terdapat beberapa persyaratan bagi calon penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3 dan 4.
Berikut ini syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik dari/ke daerah PPKM level 3 dan 4:
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam).
3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dan wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi
6. Calon penumpang yang memiliki hasil RT PCR negatif, namun memiliki gejala atau indikasi Covid-19 maka dilarang melanjutkan perjalanan dan harus melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
7. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
8. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
9. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
10. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
11. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
12. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Syarat Perjalanan selama PPKM