News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Mahfud Beberkan Aset Kredit dan Properti yang Sudah Dikuasai Negara Tahap Pertama

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membeberkan aset kredit dan aset properti milik obligor dan debitur BLBI yang telah dikuasai oleh negara pada Rabu (27/10/2021).

Dalam hal penguasaan aset kredit, kata Mahfud, Satgas BLBI telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638, 92. 

Satgas BLBI, kata dia, juga telah melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. 

Sedangkan dalam hal penguasaan aset properti, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Selain itu, kata dia, telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh Kementerian dan Lembaga.

"Penetapan status penggunaan (PSP) kepada tujuh kementerian lembaga yaitu kita menentukan status penggunaan itu kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp 791,17 miliar," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani

Selain itu, kata dia, Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar. 

Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Aset kredit dan aset properti tersebut merupakan hasil setelah upaya pemanggilan tahap pertama terhadap para obligor dan debitur BLBI yang telah dilakukan Satgas.

Pada tahap pertama ini, obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sejumlah delapan.

Enam diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. 

Dari enam yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran. 

Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14 dan semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. 

Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

"Kita akan selesaikan semuanya," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan.

"Karena sejak dulu kalau kita tidak bertindak selalu terjadi tawar menawar, waktu tawar menawar ini tidak jelas. Kita ini akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini