- Komisaris BUMN atau BUMD
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Kategori orang yang memiliki profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Syaratnya
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id;
2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;
3. Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;
4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja;
5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;
6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;
7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;
8. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
9. Klik Lanjutkan;
10. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis;
11. Klik Gabung pada gelombang yang tersedia;
12. Tunggu proses seleksi selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)
Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja