TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan perjalanan menaiki kereta api antarkota atau jarak jauh dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.
Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik kereta api antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.
Bagi anak yang berusia di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga juga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Kemudian, pada perjalanan kereta api antarkota atau jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam).
Namun, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, anak berusia di atas 12 tahun sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut persyaratan menaiki kereta api antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun instagram @kai121:
Persyaratan perjalanan pada kereta api antarkota atau jarak jauh
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.