TRIBUNNEWS.COM - Aturan pemerintah mewajibkan penumpang melakukan tes PCR sebelum naik pesawat mengundang pro dan kontra.
Sebagian publik heran dan bertanya-tanya mengenai alasan pemerintah memberlakukan aturan tersebut.
Pasalnya, aturan tersebut berbanding terbalik dengan situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin pulih.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, membeberkan alasan di balik aturan wajib tes PCR tersebut.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas
Nadia mengatakan, aturan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah mempertahankan kondisi penanganan Covid-19 Indonesia yang semakin baik.
Tidak hanya bertahan, kata Nadia, pemerintah terus bekerja keras dengan menekan potensi penularan virus seminimal mungkin.
Terlebih, tes PCR menjadi alat pendeteksi Covid-19 yang memiliki sensitivitas paling tajam.
"Di masa positivity rate yang semakin rendah tentunya kita harus memakai alat diagnostik yang lebih sensitif."
"Kita tidak ingin orang yang hasil negatif palsu, sebenernya positif tapi terbaca oleh alatnya negatif."
"Sensivitas pemeriksaan laboraturium yang paling tinggi itu melakukan pemeriksaan PCR."
"Yang kita jaga, orang yang dengan kondisi positif Covid tidak melakukan aktivitas di tempat publik," jelas Nadia dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Harga Sudah Turun, Pemerintah Tetap Didesak Batalkan Aturan PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
Selain itu, Nadia mengingatkan, perjalanan transportasi pesawat memiliki kapasitas penumpang yang banyak dengan jarak perjalanan yang panjang.
Sehingga, bisa lebih berpotensi pada pergerakan mobilitas yang berujung pada penularan virus Covid-19.
"Kita membutuhkan tools untuk bisa mendeteksi (kasus) lebih baik."