TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.
Perluasan penerima BSU ini dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari program subsidi upah tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga mengatakan, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.
Sisa dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat BSU 2021, yakni kepada 1,6 juta pekerja, sebagaimana usulan dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Komite PC-PEN.
“Optimalisasi dilakukan atas program yang diproyeksikan tidak terserap 100%, untuk selanjutnya dipetakan dan direalokasikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran PEN,” ujar Menko Airlangga, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran PEN, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji 2021 Tetap Cair setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual
Adapun detail perluasan cakupan wilayah tersebut, kata Airlangga, mempersyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
- Tidak ada perubahan kriteria penerima;
- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional (514 Kab/Kota di 34 Provinsi);
- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja;
- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dll).
Penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran perluasan dana BSU Rp1 juta akan dilakukan pada November 2021.
Saat ini pihaknya masih mematangkan penyesuaian regulasi untuk penyalurannya.
"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan."
"Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Kriteria penerima BLT Subsidi gaji sebelumnya diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, wilayah PPKM level 3 dan 4 mengacu pada Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat Akibat Pandemi
Baca juga: Upah Minimum Kini Mengacu PP 36/2021, Yang Tak Puas Silakan Gugat
Untuk diketahui, anggaran BSU ini sisa hingga Rp1 triliun lebih dikarenakan terdapat pekerja yang batal menerima bantuan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan ada 758.327 pekerja yang batal menerima BSU Rp1 juta.
Alasannya, data pekerja calon penerima BSU Rp1 juta tersebut ditemukan duplikasi.
Duplikasi yang dimaksud, yakni pekerja telah menerima bantuan sosial lainnya, sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” kata Indah, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021) dikutip laman Kemnaker.
Dari total sebanyak lebih dari 8 juta penerima BSU, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.
Temuan data duplikasi tersebut membuat anggaran BSU masih sisa hingga Rp1 triliun lebih.
Atas hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan memperluas penerima BSU.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar
Kriteria Penerima BSU Menurut Aturan Sebelumnya
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021;
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021 (Ini yang akan Diperluas);
- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima dapat mengecek status apakah terdaftar dalam program BSU ini dengan berbagai cara, berikut di antaranya:
Cek BSU Rp 1 Juta
Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji, di situs Kemnaker:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
(Tribunnews.com/Tio)