TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.
Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Baca juga: Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali:
Level 3
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 2 dan 1
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye: