News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lain terkait Aturan Baru PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini