- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lain terkait Aturan Baru PPKM