TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan terkait kebijakan penurunan harga tes RT PCR pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Prof Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).
Semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya diharapkan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Faktor yang Pengaruhi Lamanya Hasil Tes PCR, Ini Proses yang Harus Dilalui
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Selain itu, Kemenkes mengimbau pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan daerah.
Jika ada Lab yang menawarkan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Sanksi terakhir jika faskes tidak mengikuti aturan yang ditetapkan adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Baca juga: Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes RT PCR, berikut ini rangkuman harga tes RT PCR di beberapa fasilitas layanan kesehatan:
A. Rumah Sakit Siloam
Dikutip dari laman resmi rumah sakit siloamhospitals.com, berikut beberapa harga tes RT PCR:
RT-PCR Regular
- Harga Rp 275.000 untuk area Jawa & Bali.
- Harga Rp 300.000 untuk luar Jawa & Bali Hasil tes 1x24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium).
- Pengambilan sampel melalui hidung dan/atau tenggorokan.
B. Rumah Sakit EMC
Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit EMC, berikut harga tes PCR:
- PCR Swab seharga Rp 275.000,- (Hasil H+1).
- Rapid Antigen seharga Rp 99.000,- (Hasil Sameday).
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru, Masa Berlaku Tes PCR Menjadi 3x24 Jam
C. Rumah Sakit Pelni
Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Pelni, berikut harga tes Covid-19:
- Swab PCR : Rp 275.000,- (hasil max 1x 24 jam).
D. Kimia Farma
Dikutip dari laman resmi Kimia Farma, berikut harga RT PCR:
- PCR SWAB Test Rp 275.000,- (berlaku di Medan, Makassar serta pulau Jawa Bali)
E. Mayapada Hospital
Dikutip dari laman resmi Mayapada Hospital, berikut harga Swab PCR:
- Rp275.000 (H+24Jam).
Untuk informasi lebih lanjut tentang kesehatan dari Kemenkes RI, kamu dapat menghubungi call center Kemenkes RI berikut ini:
1. Hotline Virus Corona 119 ext 9.
2. Hotline Halo Kemenkes melalui 1500-567
3. Hotline SMS Kemenkes 081281562620
4. Faksimili Kemenkes (021) 5223002 dan 52921669
5. Alamat email kontak@kemkes.go.id.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Update Lonjakan Kasus Covid-19