3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait CPNS 2021