TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada surat edaran tersebut, mengatur mengenai persyaratan dan protokol kesehatan yang wajib diikuti bagi penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal.
Pada persyaratan tersebut, terdapat penjelasan mengenai anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal ataupun aglomerasi.
Selain itu, pada perjalanan kereta api antarkota, bagi penumpang berusia di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen).
Apa saja persyaratan lengkap untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal?
Baca juga: Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Pada laman Instagram kai121, terdapat beberapa persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal, yaitu:
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
1. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Perlu diketahui, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.
Hal itu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.