2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;
3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;
5. Tidak diperkenankan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;
Sebagai informasi, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan
6. Selain itu, penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).
Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar persyaratan naik kereta api