Sedangkan, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu :
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Wajib Pajak Pribadi
Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara membuat NPWP secara Offline :
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak