News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Bisa Dikirim via Email, selengkapnya dalam artikel ini

Lalu, isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Cara mengaktivasi akun yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.

Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

Pendaftar juga dapat mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, pendaftar akan dibawa ke halaman registrasi data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Lalu, isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ikuti semua tahapannya secara teliti.

Apabila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir terisi lengkap.

Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, pendaftar harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

7. Menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen

Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, kemudian ditandatangani dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, selanjutnya mengirim formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani,serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos tercatat.

Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, pendaftar dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, pendaftar dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat masing-masing pendaftar melalui pos tercatat.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Cara Buat NPWP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini